Bisnis oli bekas
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1YHuGuR0obLEjzZb7y1qZ3Jtc-yA4SFbR2drNFoX0ByuvBx6Reze_BupKEu_bO-pcxza4u1WHLzVgz_M5hKfXZ9rB8mqeO0MJewzc-hVqILYbrA3JboNd7TRhu0FWofOQCriJP2_p3zM/s1600/images.jpeg)
MENGUMPULKAN OLI BEKAS kendaraan bermotor dalam jangka waktu pemakaian mesin kendaraan di haruskan mengganti oli lama dengan oli baru untuk menjamin kelancaran dan mengurangi keausan mesin. Oli lama yang biasa di sebut dengan oli bekas Oli bekas yang merupakan salah satu limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) banyak dihasilkan dari bengkel mobil atau motor. Oli banyak digunakan sebagai pelumas mesin mobil dan kebanyakan penghasilnya banyak yang masih sembarangan menampung olibekas. Oleh karena itu, karena disinyalir mengandung limbah B3,maka dikeluarkan surat BLH No. 458.41/PPL-B3/2009 tentang imbauan pengelolaan oli bekas agar semua pemilik atau pengusaha bengkel kendaraan bermotor bisa mengelola limbah dengan baik. Sebagai orang awam ketika kita ganti oli di bengkel kita tidak memperhatikan bahkan tidak terlintas dalam benak akan di kemanakan bekas oli yang kita ganti? Karena rasa penasaran kamipun bertanya kepada mekanik sambil nunggu antrian ganti oli ...