Bisnis oli bekas
MENGUMPULKAN OLI BEKAS
kendaraan bermotor dalam jangka waktu pemakaian mesin kendaraan di haruskan mengganti oli lama dengan oli baru untuk menjamin kelancaran dan mengurangi keausan mesin. Oli lama yang biasa di sebut dengan oli bekas
Oli bekas yang merupakan salah satu limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) banyak dihasilkan dari bengkel mobil atau motor. Oli banyak digunakan sebagai pelumas mesin mobil dan kebanyakan penghasilnya banyak yang masih sembarangan menampung olibekas. Oleh karena itu, karena disinyalir mengandung limbah B3,maka dikeluarkan surat BLH No. 458.41/PPL-B3/2009 tentang imbauan pengelolaan oli bekas agar semua pemilik atau pengusaha bengkel kendaraan bermotor bisa mengelola limbah dengan baik.
Sebagai orang awam ketika kita ganti oli di bengkel kita tidak memperhatikan bahkan tidak terlintas dalam benak akan di kemanakan bekas oli yang kita ganti?
Karena rasa penasaran kamipun bertanya kepada mekanik sambil nunggu antrian ganti oli : ” bang oli bekas begini di kemanain? Sang mekanikpun menjawab bahwa oli bekas mereka tampung di dalam drum kosong. Penasaranku bertambah kenapa meski di kumpulin? Sang mekanik dengan sabar menjawab sambil menganti oli sepeda motor pelanggan. “Ada penggumpul oli bekas yang rutin ngambil jika drum sudah penuh terisi. Katanya lanjut ” bayangkan jika saja bengkel di 1 kota mampu menampung 1 drum dalam seminggu saja dan jumlah bengkel ada 10. Apa yang terjadi jika tidak di tampung dan di buang dalam selokan? Berapa liter bengkel 1 kota tersebut mencemari lingkungan dan efek jangka panjang terhadap tanah dan lingkungan”. Benar juga penjelasan sang mekanik berarti para pencari oli adalah pahlawan bagi lingkungan.
Kemudian penasaranku tidak berhenti sampai di situ saja. Bagaimana cara mengambil dan menampung oli bekas dan di kemanakan oli-oli bekas dan kegunaan buat apa oli-oli bekas itu.
PEMANFAATAN OLI BEKAS
Dan terakhir saat ini tengah dikembangkan limbah oli dibuat sebagai bahan bakar terbarukan, dimana proses limbah oli di proses menggunakan gelombang microwave, limbah oli bekas tersebut dapat diubah menjadi bahan bakar kendaraan. Para ilmuwan dari Universitas Cambridge, Inggris, telah menggunakan proses yang disebut pyrolysis, limbah oli dipanaskan pada suhu tinggi dalam ketidakadaan oksigen menyebabkan oli terpecah menjadi beberapa campuran gas, cairan, dan meterial padat. Gas-gas dan cairan dapat diubah menjadi bahan bakar.
Oli bekas memiliki pasar yang bagus. Pengolahan oli bekas secara benar akan memulihkan kembali sifat pelumasannya. Energi yang diperlukan untuk pengolahan oli bekas hanyalah sepertiga dari yang dibutuhkan untuk mengolah minyak mentah menjadi pelumas yang baik. Oli daur ulang juga bisa digunakan dalam campuran aspal yang akan dipakai untuk membangun jalan raya. Oli daur ulang pun bisa digunakan untuk bahan bakar. Saringan oli bekas juga tidak sulit memprosesnya. Pertama dicabik-cabik, kemudian dilebur dandijadikan bahan baku produk-produk logam seperti jarum, kawat dan produk-produk lainnya. Sedangkan wadah plastiknya bisa didaur ulang menjadi wadah baru, pot bunga, pipa dan bernagai keperluan lainnya.
Pemanfaatan bahan bakar dari oli bekas banyak di gunakan oleh perusahaan laundry berkapasitas besar. Oli bekas dilakukan pembakaran yang di ubahkan menjadi penggerak mesin laundry. Penggunaan oli bekas yang di campur dengan solar karena para pengusaha laundry merasa keberatan setelah adanya peraturan pemerintah untuk menggunakan solar industri bukan solar subsidi. Dari keprihatinan inilah muncul ide menggabungkan antara solar dan oli bekas. Dalam sehari laundry bisa menghabiskan bahan bakar yang berasal dari oli bekas sebanyak 1 drum. Tapi dalam prakteknya usaha laundry yang menggunakan bahan bakar oli bekas di larang oleh aparat keamanan, yang pada akhirnya mereka menggunakan kayu sebagai bahan bakar. Secara pencemaran lingkungan sebenarnya dampaknya lebih menghasilkan residu lebih banyak kayu bakar dari pada oli bekas. Kayu bakar bukan bahan terbarukan sedangkan oli bekas yang seharusnya dapat memanfaatkan barang bekas yang terbaruka
OLI BEKAS DAN HUKUM
Terlepas dari sisi ekonomisnya, maka oli bekas juga bersinggungan
dengan ketentuan hukum terhadap para pengepul, pengangkut maupun pihak
yang memanfaatkannya.Menurut Pasal 1 angka (22) UUPPLH, pengertian Limbah B3 adalah: “sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3”, sedangkan pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menurut Pasal 1 angka (21) UUPPLH, adalah: “zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain”.
Dengan mengacu pada ketentuan di atas, ternyata oli bekas merupakan salah satu jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga dalam pengusahaannya diperlukan izin dari pemerintah sesuai dengan lingkup atau cakupan usahanya. Bila pengumpulan dilakukan secara nasional, maka izin dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sedang yang berskala propinsi dilakukan oleh Gubernur, demikian juga bila skalanya kabupaten/kotamadya , maka izin dikeluarkan oleh Bupati/Walikota.
Dalam Pasal 1 poin 23 UUPPLH dinyatakan bahwa Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan,pengumpulan, penganngkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau peniumbunan.
Didalam Pasal 59 (4) UUPPLH dinyatakan bahwa: “ Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 02 tahun 2013, dinyatakan bahwa: Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:
Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang meliputi:
a. izin penyimpanan limbah B3
b. izin pengumpulan limbah B3
c. izin pemanfaatab limbah B3
d. izin penyimpanan limbah B3
e. izin pengolahan limbah B3
f. izin penimbunan limbah B3
Lalu apa konsekwensi hukumnya apabila seseorang atau sudatu badan hukum tidak memiliki izin dalam berusaha pengelolaan oli bekas ?. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 102 UUPPLH, dinyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbahB3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara dan denda.
PENGEPUL SKALA KECIL
Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996. Pada pasal 3 disebutkan persyaratan bangunan bagi pengumpul minyak pelumas bekas :
Memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kebakaran dan peralatan komunikasi.
Konstruksi bangunan disesuaikan dengan karakteristik pelumas bekas.
Lokasi tempat pengumpulan bebas banjir.
Pada kenyataannya, pengelolaan oli bekas belum bisa sesuai dengan PP No 18 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009. Saat ini sudah banyak pengepul/pengumpul oli bekas yang mengumpulkan oli/pelumas bekas dari bengkel-bengkel dan kegiatan industri kecil, namun sebagian besar belum memiliki izin baik izin pengumpulan maupun izin pengangkutan. Kebanyakan pengepul oli ini akan mengirimkan oli yang mereka kumpulkan ke pihak ketiga. Seandainya pihak ketiga ini akan mengolah/memanfaatkan oli bekas tersebut, maka pihak ketiga tersebut harus memiliki izin pemanfaatan.
Berdasarkan PP 38/2007, kewenangan untuk perijinan dan pengendalian oli bekas mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan sepenuhnya berada pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Hal ini berarti pengumpul oli/minyak pelumas bekas di seluruh Indonesia harus mengurus perizinannya di pusat. Kenyataan di lapangan menunjukkan pengumpul oli bekas skala kecil menyatakan keberatan dan kesulitan jika harus mengurus perizinan di Jakarta karena biaya yang dibutuhkan tidak sedikit. Akhirnya pengumpul oli skala kecil ini memilih tidak usah memiliki izin yang penting kegiatan mereka bisa tetap berjalan.
Dengan alasan keberatan inilah para pengepul berskala kecil di salah artikan oleh para pengepul berskala besar untuk melakukan intervensi terhadap pengepul berskala kecil untuk meloloskan upaya monopoli usaha di bidang pengumpulan oli bekas dengan memanfaatkan para penegak hukum untuk mengintervensi para pengusaha kecil. Dan di sayangkan belum ada pemerhati untuk para pengusaha oli bekas tingkat kecil sehingga mereka memjadi bulan-bulanan para aparat dengan mengacu surat ijin usaha. Pemaparan di atas tentang PPLH No. 18 thn 2009. Yang jelas-jelas harus ada 5 unsur sedangkan para pengepul skala kecil ini hanya memiliki 2 unsur saja. Sehingga para pengepul skala kecil sering bersinggungan dengan para aparat keamanan. Dan mereka para pengusaha sebenarnya sudah di atasi oleh pihak pemerintah dengan di keluarkannya UU no. 5 thn 1999 tentang Monopoli usaha untuk mencegah kesenjangan dunia usaha tapi sayangnya para pelaku usaha kecil tidak paham dan mengerti akan aturan dalam dunia bisnis.
Dari peninjauan mimin akhirnya kita simpulkan manfaatkan kesempatan yang ada untuk mencari rupiah dari oli bekas
lalu solusinya bgmn untuk pengepul skala kecil yg boro2 untuk ngurus perizinan, buat nyari olie bekas aja harus kejar2an sama aparat, blm lg persaingan dgn pengepul besar yg ingin memonopoli usaha pengumpulan olie bekas...
BalasHapusternyata mau nyari makan dr limbah aja susah ya? apa harus nyari dmakan dgn cara yg haram dan merugikan orang lain?